Desa Lamunga

Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Lamunga

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lamunga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Berikut adalah contoh Tugas Pokok dan Fungsi (TPF) untuk perangkat desa, yang merupakan pedoman kerja untuk setiap perangkat desa dalam menjalankan tugas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat:

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengelola dan mengkoordinasi seluruh kegiatan di desa.
  • Menyusun rencana pembangunan desa dan mengawasi pelaksanaannya.
  • Membina kerjasama dengan instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

Fungsi:

  • Membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mewakili desa dalam urusan administrasi maupun keuangan.
  • Memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan visi dan misi desa.
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan desa.

2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Desa dalam merencanakan dan mengkoordinasi administrasi pemerintahan desa.
  • Mengelola administrasi umum dan keuangan desa.
  • Menyusun laporan kegiatan pemerintahan desa secara berkala.

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran desa.
  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi desa.
  • Mengkoordinasikan kegiatan administratif antara perangkat desa.

3. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:

  • Mengelola dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan yang ada di desa.

Fungsi:

  • Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Mengatur pengeluaran dan pemasukan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyiapkan laporan untuk audit.

4. Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:

  • Menyusun rencana pembangunan desa baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
  • Mengidentifikasi potensi dan kebutuhan pembangunan desa.
  • Mengkoordinasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan prioritas yang ada.

Fungsi:

  • Menyusun dan merancang program-program pembangunan desa.
  • Melakukan pendataan terhadap masalah dan potensi yang ada di desa.
  • Mengajukan rencana anggaran untuk program pembangunan.

5. Kaur Tata Usaha dan Umum

Tugas Pokok:

  • Menyusun administrasi umum dan pengelolaan perangkat desa.
  • Menangani surat menyurat dan dokumentasi penting desa.
  • Mengatur jadwal kegiatan dan rapat desa.

Fungsi:

  • Mengelola dan menyimpan surat dan dokumen penting desa.
  • Menyusun laporan kegiatan dan melaporkan hasil rapat.
  • Mengelola keperluan administrasi umum desa.

6. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa.
  • Menyusun dan mengelola data kependudukan serta dokumen administrasi lainnya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menyusun daftar penduduk dan melakukan administrasi kependudukan.
  • Mengelola data kependudukan dan catatan sipil desa.
  • Menangani masalah terkait perizinan dan administrasi pemerintahan.

7. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di tingkat dusun.
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa.
  • Mengkoordinasi kegiatan masyarakat dan pelaksanaan program desa di tingkat dusun.

Fungsi:

  • Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada Kepala Desa.
  • Mengkoordinasi kegiatan di dusun dan membantu pelaksanaan pembangunan.
  • Membantu dalam pengumpulan data dan informasi terkait masyarakat dusun.

8. Kepala Urusan Pembangunan (Kaur Perencanaan)

Tugas Pokok:

  • Merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik dan infrastruktur di desa.
  • Mengawasi jalannya proyek pembangunan di desa.

Fungsi:

  • Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur desa.
  • Mengawasi dan memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan perencanaan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan desa.

9. Staf/Petugas Lainnya

Tugas Pokok:

  • Mendukung operasional perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
  • Membantu dalam pelaksanaan kegiatan administratif dan operasional sehari-hari.

Fungsi:

  • Membantu dalam penyusunan dokumen administrasi.
  • Melaksanakan tugas teknis sesuai dengan bidang masing-masing.

Catatan: Tugas Pokok dan Fungsi perangkat desa dapat disesuaikan dengan peraturan dan kebutuhan masing-masing desa. Setiap perangkat desa memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa secara efisien dan efektif demi kesejahteraan masyarakat.

 
 
 
 
 

Desa

786

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI786penduduk

778

PEREMPUAN

PEREMPUAN778penduduk

1.564

TOTAL

TOTAL1.564penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1,564

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

3

Surat

Menu Kategori
Agenda

Terdahulu

tes agenda disini yah

Tgl : 12 September 2025 06:14:22
Tempat :
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 15
Kemarin : 16
Total Pengunjung : 6.509
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor